Posted by admin on Jan 26, 2012

LSM Datangi BKD Soal Kasus Mutasi Dispendik

Jember-Kasus mutasi pejabat eselon III di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, terus bergulir dan menyisakan masalah. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ngotot kebijakaan itu sesuai prosedur, namun beberapa LSM Jember justru mendesak Bupati Jember, Ir. MZA Djalal, M.Si untuk menganulir pelantikan 5 orang pejabat yang tanpa melalui usulan Dispendik.
Sekretaris BKD Jember, Agus Subiyono menyatakan, usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan merupakan syarat mutlak bagi mutasi pejabat. “sesorang yang mau dilantik tidak mesti pejabat yang diusulkan” katanya kepada wartawan, Rabu (25/1).

Dengan kata lain, BKD berhak menentukan siapapun pejabat untuk dipromosikan tingkat jabatannya sekaligus penempatannya. Dalam hal prosesnya, BKD menutup rapat-rapat agar tidak semua orang mengetahuinya, kecuali Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Menurut Agus, yang menjadi pertimbangan mutasi pejabat bukan hanya berdasarkan usulan SKPD, namun juga atas penilaian tim teknis Baperjakat di BKD. Ia menegaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan Baperjakat menuruti keinginan SKPD dalam menentukan posisi pejabat.

Ketua LSM Lepsem Sahrawi mengungkapkan, di kesempatan lain, Ketua baperjakat Sugiharto mengakui adanya mutasi terhadap 5 orang pejabat melalui usulan dari Kepala Dispendik yang kala itu dijabat Achmad Sudiyono. Pernyataan ketua Baperjakat ini bertolak belakang dengan pernyataan beberapa Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan maupun Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dispendik  Jember, Dra.Hj. Henny Hajany.

“Dispendik tidak pernah mengusulkan kelima orang tersebut untuk dipromosikan. Dinas tidak pernah mengajukan usulan-susulan seperti yang diungkap Baperjakat saat hearing dengan Komisi A beberapa waktu lalu,” ujar Sahrawi.

Dalam pertemuan dengan Sugiarto, Sahrawi megatakan, mantan Kepala BKD ini tetap menyatakan kelima orang itu diusulkan oleh Dispendik. “Saya tidak berani kalau tidak melalui usulan SKPD” ucapnya menirukan Sugiharto.

Dia merasa heran ketika meminta bukti usulan yang dimaksud, Sugiharto justru mengarahkan mereka ke BKD. Lantas, para aktivis LSM ditemui langsung oleh Kepala BKD, Miyati Alvin dengan menyatakan sama sekalitidak mengacu usulan Dispendik untuk melakukan mutasi khusus terhadap 5 orang pejabat.

Dengan fakta ini, Sahrawi menduga ada praktek jual-beli jabatan yang dilakukan oknum Baperjakat. Atas dasar itu pula, dia berencana mengirim surat kepada Bupati Djalal agar menganulir pelantikan kelima orang pejabat Dispendik yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur.

“Kami akan melakukan itu, agar Bupati tidak menjadi korban atas ulah oknum nakal yang diduga meraup keuntungan pribadi dari proses mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Jember,” tegas Sahrawi diamini Ketua Yayasan Peduli Masyarakat Jember (YPMJ) Jumadi.

Sebelumnya, Baperjakat meloloskan mutasi 5 orang PNS Eselon IV yang sebelumnya tidak masuk dalam nominasi promosi Dinas Pendidikan (Dispendik). Kelima pejabat yang lolos lewat jalur sulapan itu diantaranya: Moh. Husen Kepala SDN Ajung 02 Kalisat , yang dimutasi menjadi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Silo, Jarot Waluyo Kepala SDN Sukosari 1 Sukowono, sekarang menduduki Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Mumbulsari,  Aksanul Faidah mantan Kades Biting – Jelbuk dilantik menjadi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sumberjambe, Budi Hartoyo dari TU SMPN 13 Jember dimutasi ke posisi Kasubag di salah satu Kelurahan Kota Jember, Abdul Haris dari penilik PNFI Wuluhan berpindah ke Kepala Bagian TU UPTD Pendidikan Kecamatan setempat.(sal)

Post a Comment


Leave a Reply