Jember – Beberapa LSM Jember meminta Bupati MZA Djalal untuk menganulir 5 orang pejabat Dinas Pendidikan Jember yang dilantik tanpa melalui usulan dari Dinas Pendidikan. Permintaan para LSM Jember ini cukup beralasan, pasalnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengakui kalau kelima orang tersebut tanpa melalui usulan.
Hal ini terungkap, saat beberapa LSM Jember ini mendatangi BKD, Rabu (25/1) siang setelah beberapa kali dipimpong oleh Baperjakat. Dengan pengakuan tersebut muncul dugaan jual beli jabatan dan kepangkataan di tubuh Baperjakat
Ketua LSM Lepsem Sharawi mengungkapkan, pengakuan BKD ini baru terungkap setelah ia bersama LSM lainnya meminta klarifikasi kepada ketua Baperjakat Sugiarto yang juga Sekkab Jember, Selasa (24/1) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Sugiarto mengungkapkan kelima orang tersebut atas usulan dari Achmad Sudiyono (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember). Pernyataan ketua Baperjakat ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala BKD Miati Alfin yang meminta maaf karena kelima orang tersebut tanpa melalui usulan Dinas. Pun denikian dengan Sekretaris BKD Agus Subiyono yang meyatakan . “Sesorang yang mau dilantik tidak mesti pejabat yang diusulkan” katanya.
Jika demikian maksud BKD terus bagaimana dengan penilaian kinerja PNS ?.Ujar Sahrawi.
” Dinas Pendidikan tidak pernah mengusulkan kelima orang tersebut untuk dipromosikan. Dinas tidak pernah mengusulkan usulan susulan seperti yang diungkap Baperjakat saat hearing dengan Komisi A beberapa waktu lalu,” ujar Sahrawi.
Dalam pertemuan dengan Sugiarto, mantan Kepala BKD ini tetap kelima orang itu melalui usulan.” Saya tidak berani kalau tidak melalui usulan SKPD. Namun saat ditanya bukti usulan, Sugiarto mengarahkan ke BKD,” ujar Sahrawi.
Dan dari pertemuan dengan BKD tersebut terungkap kalau kelima orang itu tanpa usulan Dinas.”Kami minta maaf, karena kelima orng tersebut tanpa usulan dinas,” ujar Sahrawi menirukan pernyataan Miati Alvin.
Dengan pernyataan ini, bahwa dugaan jual beli jabatan di lingkungan baperjakat yang nota bene BKD menjadi kenyataan. Atas dasar itu, Sahrawi mengaku akan berkirim surat kepada Bupati MZA Djalal untuk menganulir pelantikan kelima orang pejabat Dispendik yang tidak sesuai dengan prosedur. “Kami akan melakukan itu, agar Bupati tidak menjadi korban atas ulah oknum nakal yang diduga meraup keuntungan pribadi dari proses mutasi dan promosi di lingkungan pemkab Jembern” tegas Sahrawi yang didukung tegas oleh Ketua Yayasan Peduli Masyarakat Jember (YPMJ) Jumadi.
Kelima pejabat yang diduga dilantik tanpa usulan Dinas yakni, Moh. Husen (KS Ajung 02 Kalisat) dilantik menjabat Ka UPT Pendidikan Kecm Silo, Jarot Waluyo ( KS Sukosari 1 Sukwono) dilantik menjabat Ka UPT Pendidikan Kec. Mumbulsari), Aksanul Faidah (Mantan Kades Biting Jelbug yang juga guru) dilantik menjadi Kasi Trantib Kec. Sumberjambe, Budi Hartoyo (TU SMPN 13) dilantik menjadi Kasubag Kelurahan , Abdul Haris (penilik PNFI Wuluhuan) Kabag TU di UPT Pendidikan Kec.Wuluhan.(sal)