Posted by admin on Feb 2, 2012

APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Garuda Warna Transparan
BUPATI JEMBER

S A M B U T A N

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur ke hadlirat Allah SWT, karena pada tanggal 9 Januari 2012 Pemerintah Kabupaten Jember bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012. Dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jember memiliki pedoman operasional dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam kerangka jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Kabupaten Jember mempublikasikan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 melalui surat kabar, website, serta media informasi lainnya.
Saya berharap semoga publikasi ini dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat luas sehingga dapat mendorong serta meningkatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kabupaten Jember.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jember, Januari 2012
BUPATI JEMBER

MZA DJALAL


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN JEMBER TAHUN ANGGARAN 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalam segala kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012, maka APBD Tahun Anggaran 2012 diarahkan pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas diupayakan dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan terjaganya stabilitas ekonomi, sehingga implementasi program dan kegiatan secara simultan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2012 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2012, dengan komposisi sebagaimana berikut:

I. PENDAPATAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 menargetkan Pendapatan sebesar Rp 2.017.506.042.486,15. Pendapatan ini direncanakan diperoleh dari:
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 211.617.937.615,15
b. Dana Perimbangan Rp. 1.514.689.161.831,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 291.198.943.040,00
Jumlah Rp 2.017.506.042.486,15

Secara persentase, komposisi rencana pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:

A. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 211.617.937.615,15 yang bersumber dari:
a. Pajak Daerah                                               Rp    49.460.817.000,00
b. Retribusi Daerah                                           Rp    28.098.042.594,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan                                              Rp     13.738.125.950,60
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah        Rp   120.320.952.070,55

Jumlah                                                           Rp  211.617.937.615,15

Secara persentase, komposisi rencana Pendapatan Asli Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:

B. Dana Perimbangan
Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp 1.514.689.161.831,00 yang bersumber dari:
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak            Rp      78.119.757.831,00
b. Dana Alokasi Umum                                     Rp  1.279.295.764.000,00
c. Dana Alokasi Khusus                                    Rp    157.273.640.000,00

Jumlah                                                          Rp 1.514.689.161.831,00

Secara persentase, komposisi rencana Dana Perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:

C. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp 291.198.943.040,00 yang bersumber dari:
a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan
Pemerintah Daerah Lainnya                     Rp  81.106.539.920,00
b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp 164.026.322.520,00
c. Bantuan Keuangan dari Provinsi/
Kabupaten/Kota Lainnya                         Rp 45.919.470.000,00
d. Dana Bagi Hasil Retribusi                     Rp      146.610.600,00
Jumlah                                               Rp 291.198.943.040,00

Secara persentase, komposisi rencana Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:

II. BELANJA
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah Kabupaten Jember tahun 2012 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.
Dalam rangka pencapaian visi dan misi, maka pemerintah daerah akan mengerahkan seluruh alat dan perangkat kebijakan daerah untuk mendukung tercapainya visi dan misi yang telah ditetapkan. Oleh karenanya, sebagai salah satu dokumen perencanaan daerah, APBD disusun sebagai salah satu instrumen yang akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi, yang tergambarkan dalam arah dan kebijakan belanja daerah.
Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Jember pada Tahun 2012 difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, yang meliputi; (1) Perencanaan yang tepat, (2) Penggunaan anggaran pada kebutuhan yang prioritas, (3) Pelaksanaan anggaran yang transparan, hati-hati dan akuntabel, (4) Pengawasan dan pengendalian anggaran yang efektif, (5) Pelaksanaan dan pelaporan anggaran yang disiplin.
Sedangkan arah kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Jember tahun 2012 adalah pada: (1) Memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, (2) Menguatkan program–program penanggulangan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, (3) Memfasilitasi dan memberikan stimulan pada sektor riil melalui bantuan modal dan pembinaan/pendampingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), (4) Melanjutkan proyek-proyek infrastruktur yang strategis dan mempunyai dampak dan manfaat luas bagi masyarakat. (5) Penguatan kelembagaan pemerintahan desa menuju terciptanya pelayanan aparatur yang semakin berkualitas. Kebijakan belanja daerah tersebut diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 merencanakan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 2.115.511.137.372,00, yang terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung                       Rp 1.279.517.962.584,00
b. Belanja Langsung                               Rp    835.993.174.788,00
Jumlah                                                 Rp 2.115.511.137.372,00

Secara persentase, komposisi rencana Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:

A. Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp 1.279.517.962.584,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai                                            Rp 1.067.028.369.083,00
b. Belanja Bunga                                               Rp           36.717.303,00
c. Belanja Hibah                                                Rp     47.154.884.000,00
d. Belanja Bantuan Sosial                                    Rp     52.943.770.000,00
e. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/
Kabupaten/Kota/dan Pemerintah Desa                   Rp         820.012.020,00
f. Belanja Bantuan Keuangan kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa                                               Rp    107.534.210.178,00
g. Belanja Tidak Terduga                                    Rp       4.000.000.000,00
Jumlah                                                            Rp 1.279.517.962.584,00

Secara persentase, komposisi rencana Belanja Tidak Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:

B. Belanja Langsung
Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp 835.993.174.788,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai                                  Rp  62.759.033.500,00
b. Belanja Barang dan Jasa                       Rp 283.167.460.718,00
c. Belanja Modal                                     Rp 490.066.680.570,00
Jumlah                                                  Rp 835.993.174.788,00

Secara persentase, komposisi rencana Belanja Langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 digambarkan sebagai berikut:

III. PEMBIAYAAN
Sebagaimana diketahui bahwa struktur APBD merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Pengertian dari pembiayaan adalah transaksi dari keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Oleh karena itu, struktur pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Dari seluruh perhitungan antara Pendapatan dan Belanja maka diperoleh rincian Pembiayaan sebagai berikut:
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah                                  Rp 98.240.145.252,77
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya                                                      Rp 98.240.145.252,77
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah                                Rp      235.050.366,92
a. Pembayaran Pokok Utang                                          Rp       58.729.087,92
b. Pembayaran Kewajiban kepada
Pihak Ketiga                                                               Rp     176.321.279,00
Pembiayaan Netto                                                       Rp 98.005.094.885,85

RINGKASAN ANGGARAN BELANJA DAERAH
MENURUT URUSAN PEMERINTAH DAERAH DAN ORGANISASI
TAHUN ANGGARAN 2012

Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 dibagi menjadi dua urusan pemerintahan yaitu urusan wajib dan urusan pilihan, yang dirinci sebagai berikut:

A. Urusan Wajib

  1. Urusan Pendidikan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 943.439.985.082,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Kantor Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi. Arah kebijakan pada Urusan Pendidikan ini adalah peningkatkan akses pendidikan yang bermutu, terjangkau, relevan, dan efisien menuju kesejahteraan rakyat, kemandirian, keluhuran budi pekerti, karakter bangsa yang kuat serta kewirausahaan, untuk memenuhi komitmen global pencapaian sasaran Millennium Development Goals (MDGs), Education For All (EFA), Education for Sustainable Development (EfSD) melalui layanan prima pendidikan.
  2. Urusan Kesehatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 227.166.701.728,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, RSD Dr. Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat. Arah kebijakan pada Urusan Kesehatan ini adalah pada peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan sehingga semakin terbuka dan makin mudah bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas, tanpa diskriminasi, serta makin meningkatnya taraf kesehatan masyarakat.
  3. Urusan Pekerjaan Umum, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 227.996.503.764,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Dinas PU Pengairan, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan. Arah kebijakan pada Urusan Pekerjaan Umum ini adalah pada peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur sosial yang menjadi kebutuhan masyarakat, untuk mempermudah kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan meningkatkan tingkat perekonomian daerah.
  4. Urusan Perumahan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 640.731.000,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Dinas Sosial. Arah kebijakan dari Urusan Perumahan ini adalah pada penataan dan perbaikan lingkungan perumahan tidak layak huni di pedesaan dan kawasan kumuh perkotaan dengan prioritas masyarakat tidak mampu dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan dan masyarakat sehat.
  5. Urusan Penataan Ruang, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 632.941.000,00 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Sekretariat Kabupaten. Arah kebijakan dari Urusan Penataan Ruang ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan antara perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam suatu sistem wilayah pembangunan yang berkelanjutan.
  6. Urusan Perencanaan Pembangunan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.412.072.578,00 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, Dinas Pendapatan Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan, dengan kebijakan diarahkan untuk pembangunan pedesaan dan penataan kota serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
  7. Urusan Perhubungan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9.182.973.764,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Sekretariat Kabupaten, dengan kebijakan yang diarahkan untuk mendukung terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan perhubungan melalui penyediaan sarana prasarana perhubungan dan lalu lintas angkutan jalan, peningkatan pelayanan angkutan, pengendalian dan pengamanan lalu lintas serta peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor.
  8. Urusan Lingkungan Hidup, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5.667.634.441,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, dan Kantor Lingkungan Hidup, dengan kebijakan diarahkan untuk mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dalam rangka peningkatan pelestarian kualitas lingkungan dan pengendalian lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat yang terhindar dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  9. Urusan Pertanahan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 92.300.000,00 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabupaten.
  10. Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 17.050.180.141,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dan Kecamatan, dengan arah kepijakan pada peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan dan catatan sipil dengan melakukan penataan dengan peningkatan tertib administrasi kependudukan untuk menghasilkan data dan informasi legitimasi kependudukan yang akurat dalam rangka pengendalian dan penentuan kebijakan kependudukan oleh pemerintah daerah.
  11. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9.372.927.427,00 yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Kecamatan dan Kelurahan, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan.
  12. Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 777.786.500,00 yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana dan Dinas Sosial, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KB dan KIE bagi masyarakat serta memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat miskin dan mendorong kemandirian ber-KB.
  13. Urusan Sosial, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3.856.258.616,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Kecamatan, dengan arah kebijakan pada penanggulangan masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahtaraan masyarakat secara adil dan merata melalui pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup.
  14. Urusan Ketenagakerjaan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3.304.672.278,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, pemberian perlindungan tenaga kerja serta pembinaan lembaga ketenagakerjaan.
  15. Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.809.596.191,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, dan Sekretariat Kabupaten, dengan arah kebijakan pada peningkatan kualitas kelembagaan koperasi dan penciptaan iklim usaha kecil dan menengah (UKM) yang kondusif serta pengembangan kewirausahaan melalui bantuan dan fasilitasi permodalan bagi koperasi dan UKM.
  16. Urusan Kebudayaan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 691.000.000,00 yang dilaksanakan oleh Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan, dengan arah kebijakan pada pengembangan, pengelolaan dan pelestarian nilai-nilai keanekaragaman budaya.
  17. Urusan Kepemudaan dan Olah Raga, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 104.336.101.106,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Kantor Pemuda Dan Olahraga, Sekretariat Kabupaten dan Kecamatan, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan pemberdayaan pemuda, pemasyarakatan olah raga, serta pemenuhan sarana olahraga yang memadai.
  18. Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 13.900.143.267,00 yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan koordinasi dalam bidang keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah, peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan, ideologi, politik dalam negeri, ekonomi, sosial budaya dan ketertiban masyarakat serta pencegahan dan penanggulangan korban bencana alam.
  19. Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 437.696.876.524,00 yang dilaksanakan oleh SKPD dengan arah kebijakan belanja diarahkan sebagai berikut :

a. Peningkatan kapasitas lembaga DPRD ;
b. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat ;
c. Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah serta fasilitasi pengelolaan keuangan desa ;
d. Peningkatan pelaksanaan sistem pengawasan internal pemerintah ;
e. Penataan peraturan perundang-undangan ;
f. Peningkatan kapasitas dan pengembangan sumber daya aparatur ;
g. Peningkatan kerja sama dan koordinasi pemerintahan.

  1. Urusan Ketahanan Pangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 574.213.000,00 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabupaten dengan arah kebijakan pada peningkatan ketahanan pangan daerah melalui pemetaan daerah rawan pangan, mengendalikan dan menjaga ketersediaan kebutuhan pangan serta menjaga kelancaran distribusi pangan daerah dan upaya pengendalian harga pangan sampai pada tingkat rumah tangga.
  2. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.194.486.091,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Kabupaten, dan Kecamatan, dengan arah kebijakan pada peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan lembaga ekonomi pedesaan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintahan desa dan masyarakat desa serta peningkatan peran perempuan di pedesaan.
  3. Urusan Statistik, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 987.822.500,00 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Sekretariat Kabupaten dan Kecamatan, dengan arah kebijakan yang diarahkan untuk pengembangan data dan informasi statistik daerah agar proses pembangunan daerah, khususnya dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah menjadi lebih tepat dan terarah.
  4. Urusan Kearsipan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 370.090.000,00 yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, Kantor Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi, dengan arah kebijakan pada peningkatan sistem administrasi kearsipan sebagai upaya penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah sebagai salah satu sumber informasi daerah.
  5. Urusan Komunikasi dan Informatika, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3.854.297.400,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Sekretariat Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, dan Kantor Lingkungan Hidup, dengan arah kebijakan yang diarahkan untuk pengembangan komunikasi dan informasi.
  6. Urusan Perpustakaan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.494.251.168,00 yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, dengan arah kebijakan pada pengembangan budaya baca, pembinaan perpustakaan dan penyediaan sarana prasarana perpustakaan.

B. Urusan Pilihan

  1. Urusan Pertanian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 21.384.820.161,00 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan Dan Kehutanan, dan Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan, dengan arah kebijakan pada peningkatan kesejahteraan petani melalui peningkatan kualitas/kuantitas hasil produksi pertanian, peternakan dan perkebunan dengan menyediakan sarana prasarana dan teknologi pertanian, pencegahan dan penanggulanan penyakit, memfasilitasi kelancaran pendistribusian sarana produksi serta pemasaran hasil dan penguatan kelembagaan kelompok tani.
  2. Urusan Kehutanan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7.934.785.857,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Dan Kehutanan, dengan arah kebijakan pada pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, pembinaan dan penertiban industri hasil hutan serta pengembangan hutan.
  3. Urusan Energi Sumber Daya Mineral, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 31.123.430.000,00 yang dilaksanakan oleh Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, dengan arah kebijakan pada pembinaan dan penertiban serta peningkatan pengawasan pemanfaatan pertambangan daerah yang berpotensi merusak lingkungan dan koordinasi serta upaya pengembangan kelistrikan desa.
  4. Urusan Pariwisata, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.303.618.079,00 yang dilaksanakan oleh Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan, dengan arah kebijakan pada pengembangan industri pariwisata melalui pengelolaan dan pengembangan pariwisata secara profesional dengan cara promosi, perbaikan sarana dan prasarana pariwisata serta kemitraan pengelolaan pariwisata.
  5. Urusan Kelautan dan Perikanan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8.479.780.315,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan, dengan arah kebijakan pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan, peningkatan dan pengembangan penangkapan perikanan laut, dan budidaya air tawar dengan memfasilitasi penyediaan dan pemanfaatan sarana prasarana serta distribusi pemasaran hasil perikanan.
  6. Urusan Perdagangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8.903.279.234,00 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Sekretariat Kabupaten dan Kecamatan, dengan arah kebijakan pada peningkatan perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan, peningkatan penyelenggaraan pasar murah untuk masyarakat miskin, peningkatan sarana dan prasarana pasar daerah, kelancaran arus barang serta pembinaan pedagang kaki lima dan asongan.
  7. Urusan Perindustrian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3.508.878.160,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, dengan arah kebijakan pada pengembangan industri kecil menengah dengan meningkatkan kemampuan penerapan teknologi industri serta pengembangan sentra-sentra industri potensial.
  8. Urusan Ketransmigrasian, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 370.000.000,00 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dengan arah kebijakan pada pengembangan wilayah transmigrasi melalui peningkatan kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tujuan penempatan transmigrasi dan pemantauannya dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat miskin.
Post a Comment


5 Responses to “APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012”

  1. Sholeh says:

    Siiip.. entas kemiskinan pak.. buat lapangan pekerjaan baru dan aspal jalan yang belum diaspal… hidup pak djalal…

  2. Joni P says:

    Ayo kita bangun Jember bersama. Kita kawal pembangunan ini dengan husnudzon.

  3. abzi taj says:

    ayo kita baca BISMILLAHIROHMANIRROHIM bersama-sama membangun JEMBER yang lebih baik lagi………………..

  4. dianeko says:

    jember pasti bisa, kembangkan dan tingkatkan produktivitas jember untuk bisa maju dan bersaing dengan daerah lain. siapapun pemimpinnya rakyat jember berharap itu semua bisa membawa kemajuan, bukannya memperburuk keadaan. kami rakyat jember selalu mendukungmu bapak jalal.,.,.,

  5. sybro says:

    LRA, LAK, dan neracanya mana pak? tolong dipublish juga

Leave a Reply